Selain itu, dana haji juga digunakan untuk membangun infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, gedung kantor agama, dan universitas Islam.
"Itu boleh secara hukum, secara regulasi dan prinsip-prinsip syariah itu tidak dilarang. Tidak boleh dana haji itu diinvestasikan lewat sukuk atau yang lain yang tidak syariah," ujarnya.
Baca Juga: BPKH Kelola Dana Haji Tembus hingga Rp143,1 Triliun, Berikut Akses Link Laporan Keuangan Haji
Di sisi lain Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyebutkan 90 persen investasi dana haji berbentuk surat berharga syariah dan sukuk korporasi.
Selain itu Anggito juga mengatakan bahwa BPKH tidak mengalokasikan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.
Namun, dia mengatakan investasi dana haji digunakan dengan profil risiko low to moderate.
Baca Juga: Deretan Hoaks soal Pembatalan Haji 2021, Mulai dari Kuota hingga Dana Haji
"Sebanyak 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi." ujar Anggito.***