Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021

- 18 Juni 2021, 15:00 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja - Kabupaten Bekasi akan berlakukan PPKM skala mikro mulai mulai 15-28 Juni 2021./prokopim.bekasikab.go.id
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja - Kabupaten Bekasi akan berlakukan PPKM skala mikro mulai mulai 15-28 Juni 2021./prokopim.bekasikab.go.id /

"Kemarin sudah kita rapatkan bersama Forkopimda dan dinas terkait menyangkut perkembangan penanganan Covid-19," ujar Eka.

Eka mengatakan dalam hasil rapat yang diadakan Pemkab Bekasi tersebut seluruh organisasi perangkat daerah sesuai porsinya memiliki peran dalam upaya bersama penanggulangan pandemi ini.

Baca Juga: 1.2 Juta Warga Jakarta Berhasil Mudik, Kapolri Bakal Perketat PPKM Mikro Jelang Arus Balik

"Semua harus terlibat, jangan hanya satgas saja atau aparatur desa, kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan Dinkes saja. Tapi semua bersama-sama," ungkapnya.

Eka menegaskan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) harus kembali digiatkan. Selain itu juga, sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.

"Pemda, Kepolisian dan TNI akan melakukan pemberlakuan pengetatan dan disiplin prokes selama dua minggu kedepan," kata Eka.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Akui Penerapan PPKM Mikro Perlu Dievaluasi, Kasus Covid-19 Melonjak Naik

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan penerapan PPKM skala mikro kali ini fokus utamanya pengetatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat sebab kenaikan kasus ini karena masyarakat sudah mulai abai dalam penerapan prokes.

"Untuk aturan-aturan seperti jam operasional usaha, pasar dan sebagainya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x