Sementara itu, kini Polda Sumatera Selatan telah menangkap dan menetapkan Heriyati, anak mendiang Akidi Tio sebagai tersangka terkait kebohongan sumbangan dana untuk penanganan Covid-19 senilai RP2 triliun.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menjelaskan, penangkapan Heriyati dilakukan setelah polisi mengecek rekening Bank Mandiri miliknya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata sama sekali tidak ada uang sejumlah yang akan disumbangkan.
"Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang," kata Ratno Kuncoro.
Lebih lanjut, Kombes Ratno menuturkan pihaknya kini terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengetahui motif utama membuat hoaks sumbangan Rp2 triliun itu.
"Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun," ucap Ratno Kuncoro.***