Ngaku Polisi, Komplotan Pemeras Pakai Pistol Mainan di Bekasi Berhasil Dibekuk

- 15 Agustus 2021, 20:01 WIB
Kepolisian Resort Metro Bekasi menangkap komplotan pelaku pemerasan yang menyamar sebagai polisi.
Kepolisian Resort Metro Bekasi menangkap komplotan pelaku pemerasan yang menyamar sebagai polisi. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

PR BEKASI - Kepolisian Resort Metro Bekasi meringkus komplotan pelaku pemerasan yang berpura-pura menjadi anggota polisi.

Dengan bermodalkan pistol korek api, pelaku menggeledah, menyekap dan memeras korban dengan tuduhan membawa obat obatan keras jenis tradamol dan excimer.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metro Bekasi Kompol Rahmad Sujatmiko.

Baca Juga: Viral Bendera Merah Putih Dijadikan Alat Pemerasan di Cianjur, Pelaku Paksa dan Minta Tarif Rp10 Ribu

Ia mengatakan dari 6 orang pelaku, 3 orang berhasil ditangkap. Mereka berinisial KM, JM dan JD.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan dikediamannya, sedangkan ketiga pelaku tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," kata Kompol Rahmad Sujatmiko pada PikiranRakyat-Bekasi.com Sabtu, 14 Agustus 2021.

Kasus ini bermula saat para pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara dengan mengelabui 3 orang warga yang sedang beristirahat duduk dipinggir jalan.

Baca Juga: Usut Derek Liar Berujung Pemerasan, Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Tindakan Tegas Ini

Saat itu, dua orang pelaku turun dari mobil. Mereka mengaku sebagai anggota polisi dengan membawa korek api berbentuk pistol dan menuduh korban membawa obat tramadol serta excimer.

Korban kemdian digeledah ditarik ke dalam mobil.

"Empat pelaku yang ada didalam mobil kemudian mengikat tangan, membekap mulut, dan menutup mata korban dengan lakban," ungkapnya.

Baca Juga: Ungkap Motif Kasus Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soetta, Polisi: Diduga karena Nafsu Sesaat

Korban lalu dibawa dan diturunkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan usai diancam dan menyerahkan sepeda motor serta handphonenya.

"Para komplotan pelaku itu berhasil merampas dua unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya," katanya menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, para pelaku mengaku telah melakukan perbuatnya sebanyak tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.

Baca Juga: Viral Video Pemerasan Oknum Polisi Minta Rp1 Juta ke WNA, Ketahui Denda Jika Lampu Depan Motor Mati

Adapun barang bukti yang diamankan, satu korek api berbentuk pistol, dua unit HP hasil curian, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.

"Para pelaku dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah