Dani Ramdan menilai bahwa pihaknya memang tak bisa sembarangan memberikan sanksi kepada perusahaan yang 'nakal'.
Dirinya ingin mengedepankan aturan dan mekanisme yang berlaku sebelum menjatuhkan sanksi.
"Ya sanksi harus melalui mekansime hukum. Di Undang-undang itu kan melalui mekansime persidangan," ujarnya.
"Tidak bisa saya langsung memutuskan untuk menyegel pabriknya,” sambung pria yang sebelumnya menjabat Ketua BPBD Provinsi Jabar itu.
Lebih lanjut, Dani Ramdan pun telah meneliti kandungan limbah yang dibuang perusahaan ke Sungai Cikadu sebelum masuk ke aliran Kali Cilemahabang.
Hasil yang didapatkan pun dari PH atau indikator tingkat keasaman air tersebut dan hasilnya kandungan bakteri masih dalam batas normal.
"Namun dari sisi warna, masih menjadi masalah dan baku mutu tidak tercapai meski telah ditambah bahan kimia," ucapnya.
"Makanya kami juga mengundang para pakar untuk meneliti limbah tersebut,” sambung Dani.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Bebunge, Sediakan Layanan Nomor Antrean Salat Jumat