Ungkap Hasil Investigasi Pencemaran Kali Bekasi, Dani Ramdan Ingatkan Soal Potensi Pidana

- 1 Oktober 2021, 20:52 WIB
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan akan menindak tegas perusahaan yang masih membuang limbah ke sungai Bekasi.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan akan menindak tegas perusahaan yang masih membuang limbah ke sungai Bekasi. /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menindak tegas perusahaan pencemar sungai Bekasi.

Penindakan dilakukan dengan menginventarisasi aspek legalitas perusahaan pembuang limbah industri ke aliran sungai berdasarkan perizinannya.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Jumat, 1 Oktober 2021 di Cikarang.

Baca Juga: PMI Kabupaten Bekasi Terbaik di Jawa Barat, Dani Ramdan: Mari Lanjutkan, Jangan Cepat Puas! 

Berdasarkan rapat koordinasi lanjutan, pencemaran Kali Cilemahabang ternyata dilakukan oleh sebagian besar perusahaan.

Mereka membuang limbah ke sungai di Kabupaten Bekasi tanpa pengolahan yang baik.

Dani menyebut, ada 13 perusahaan yang hanya mengantongi izin dan yang lainnya tidak.

"Hanya 13 perusahaan yang mengantongi izin, berdasarkan hasil investigasi kami. Mayoritas tidak punya izin," ungkap Dani.

Baca Juga: Dani Ramdan Janji Tindak Tegas Perusahaan yang Gemar Buang Limbah ke Sungai Kabupaten Bekasi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x