Ungkap Hasil Investigasi Pencemaran Kali Bekasi, Dani Ramdan Ingatkan Soal Potensi Pidana

- 1 Oktober 2021, 20:52 WIB
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan akan menindak tegas perusahaan yang masih membuang limbah ke sungai Bekasi.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan akan menindak tegas perusahaan yang masih membuang limbah ke sungai Bekasi. /Pemkab Bekasi

"Kemudian yang punya izin pun, belum tentu membuang dengan standar baku mutunya. Maka ini yang harus diurut," sambungnya.

Saat ini, Pemkab Bekasi memutuskan untuk mengambil langkah strategis guna menyelesaikan persoalan pencemaran limbah.

Karena berpotensi dapat merusak kelestarian alam.

Upaya pemerintah saat ini, salah satunya melalui pemeriksaan laboratorium.

Hal itu bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pencemaran limbah di sungai.

Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Ajak Masyarakat dan Instansi Jaga Lingkungan dan Pengelolaan Sampah 

Dan apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan teguran hingga berujung pada pidana dan pencabutan izin usaha.

"Untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium, jadi tingkat per tingkat," ucap Dani Ramdan.

"Tapi yang tidak berizin, jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana," katanya.

"Dengan istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan," sambungnya.

Baca Juga: Peringati World Cleanup Day 2021, Pj Bupati Dani Ramdan Ikut Turun Langsung Bersih-bersih Sampah

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x