Ridwan Kamil Didesak Buruh Segera Tetapkan SK UMK Jawa Barat tahun 2020

- 29 November 2019, 10:31 WIB
RIBUAN buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.*
RIBUAN buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.* /TOMMI ANDRYANDY/PR /

CIKARANG (PR)- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didesak segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat untuk tahun 2020.

Agar SK tersebut segara dikeluarkan ribuan buruh dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu 27 November 2019.

Massa dalam aksi tersebut menuntut agar segera mengubah Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 menjadi SK.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Bekasi

Menurut perwakilan buruh, mereka kecewa dengan penetapan UMK Jawa Barat di tahun 2020 yang masih berupa edaran. Buruh menilai surat edaran masih lemah dan tidak memiliki ketetapan hukum.

“Surat edaran itu tidak mengikat pihak perusahaan untuk mengikuti UMK yang ditetapkan. Soalnya, tidak ada ancaman sanksi jika perusahaan itu tidak mengikutinya. Maka kami mendesak agar segera diganti menjadi bentuk SK,” kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Suparno saat beraudiensi dengan perwakilan Pemkab Bekasi.

Menurut dia, saat ini buruh telah dikecewakan dengan penetapan UMK yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Kondisi diperparah dengan tidak adanya koridor hukum yang melindungi para pekerja dari upah murah lantaran surat edaran itu.

Baca Juga: Kejaksaan Kabupaten Bekasi Butuh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan

Maka dari itu, kata Suparno, para buruh telah bersepakat dengan memberi waktu kepada gubernur untuk segera menerbitkan SK tentang UMK 2020 paling lambat pada 2 Desember mendatang.

“Jika tidak, kami sepakat untuk ikut mogok daerah tanggal 2,3,4 Desember. Kawan-kawan buruh di Bekasi, kota maupun kabupaten, tidak usah masuk kerja. Sama-sama ke Bandung. Akan ada 100.000 buruh yang akan mogok kerja,” ucap dia.

Selain penerbitan SK, ribuan buruh ini pun menuntut ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi. Hingga kini, UMSK tak pernah ditetapkan kendati telah berulang kali dibahas.

Baca Juga: Gas Elpiji Meledak, Kebakaran Hanguskan 7 Kontrakan dan Satu Keluarga Alami Luka Bakar

“Kami desak UMSK yang harus sudah ditetapkan di Bekasi. Ini menunjang pendapatan kami berdasarkan beban kerja yang dimiliki,” ucap dia.

Sementara itu, Asisten Daerah III Suhup menyatakan, Pemkab Bekasi telah mengirimkan surat kepada Pemprov Jabar agar segera menetapan SK UMK.

“Jadi soal SK ini sudah kami kirimkan sebenarnya suratnya pada gubernur yang ditandatangani bupati. Surat dikirimkan tanggal 27 November kemarin. Jadi semoga saja segera diterbitkan SK nya,” ucap dia.

Kepala Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah membenarkan adanya perbedaan surat edaran dengan SK.

Baca Juga: Puluhan Sopir Ambulance Berlomba Selamatkan Nyawa

Menurut dia, sebenarnya jika seluruh perusahaan patuh, maka surat edaran tidak menjadi masalah.

“Namun di kala perusahaan yang mungkin tidak patuh, dengan tidak memberikan gaji sesuai UMK, akan ada kesulitan bagi pengawas, karena tidak ada sanksi,” ucap dia.

Sedangkan terkait UMSK, Nur menjelaskan, berdasarkan PP 78/2015, penetapan itu sepenuhnya berada di ranah buruh dengan perusahaan.

“Urusannya jadi bipartit, pemerintah tidak punya kewenangan memfasilitasi seperti UMK. Meski begitu, kami turut membantu, inisiatif. Hanya saja memang masih dalam proses, terutama perundingan antara dua kubu yang bertolak belakang ini, buruh dan perusahaan. Namun inisiatif ini terus dilakukan,” ucap dia.

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x