Surat Edaran UMK Jawa Barat Tahun 2020 Dinilai Nyeleneh

- 29 November 2019, 11:13 WIB
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil /DOK PR/

Kemudian jika terdapat perusahaan yang memilih pindah, harusnya tidak menjadi kekhawatiran berlebih.

“Yang teman-teman pertanyakan adalah apasih alasan cara yuridis formal dia buatnya surat edaran bukan surat kepitusan. Kalau alasannya takut perusahaan hengkang, di Bekasi perusahaan hengkang ada, tapi itu tidak menunjukkan ketidakmampuan perusahaan membayar gaji sesuai UMK,” ucap dia.

Baca Juga: Kejaksaan Kabupaten Bekasi Butuh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan

Menurut Obon, hengkangnya sejumlah perusahaan tidak hanya didasari tingginya UMK, melainkan terdapat beberapa faktor lain seperti unsur kedekatan lokasi.

Keputusan perpindahan perusahaan pun, lanjut dia, bukan perkara mudah.

Meski di daerah lain upah para pekerja relatif lebih rendah, namun untuk berpindah, perusahaan harus berpikir berulang kali karena berkaitan dengan biaya yang ditimbulkan.

Baca Juga: Gas Elpiji Meledak, Kebakaran Hanguskan 7 Kontrakan dan Satu Keluarga Alami Luka Bakar

“Kan tentu harus ada pembangunan gedungpabrik baru, pengurusan administrasi lainnya. Kemudian yang lebih penting juga, meski di Jabar UMK tinggi tapi kawasan industrinya telah terpadu, di daerah lain belum tentu. Jadi kekhawatiran soal UMK itu tidak serta merta membuat perusahaan pindah,” ucap Obon yang juga Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Lebih jauh, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayar UMK yang ditetapkan, perusahaan dapat mengajukan penangguhan.

Baca Juga: Satgas Mafia Bola Ringkus Enam Orang Terkait Pengaturan Skor Liga 3

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x