DPRD Bekasi Targetkan 25 Perda Selesai di Tahun 2020

- 3 Desember 2019, 09:27 WIB
SUASANA rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.*
SUASANA rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.* /TOMMI ANDRYANDY/PR/

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum menjelaskan, peningkatan jumlah raperda tersebut salah satunya disebabkan karena banyaknya raperda yang tak kunjung dibahas pada periode sebelumnya.

Dia menjelaskan, terdapat delapan raperda yang belum diselesaikan tahun 2019 dan akan dibahas pada 2020 mendatang.

Baca Juga: Bupati Bekasi Kecewa Keterlibatan Persikasi dalam Pengaturan Skor di Liga 3

“Kedelapan raperda ini ada dua raperda yang diusulkan pemerintah daerah dan enam raperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Sementara itu, praktisi hukum dan pemerintahan, Naufal Al Rasyid memertanyakan banyaknya raperda yang dibahas. Namun, jumlah tersebut tidak sesuai dengan impelementasi di lapangan.

Sebagaimana diketahui, beberapa perda yang kurang maksimal di antaranya adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda tentang jenis usaha pariwisata.

Baca Juga: Surat Edaran UMK Jawa Barat Tahun 2020 Dinilai Nyeleneh

Menurut, Naufal pemerintah daerah jangan terlalu bersemangat untuk membuat regulasi apabila tidak diterapkan.

“Membuat perda itu ada anggarannya, salah satunya apabila studi banding keluar kota. Jadi saya harap eksekutif dan legislatif lebih selektif lagi dalam penerbitan perda, "ujarnya.

Dia pun memertanyakan jumlah raperda yang ditargetkan dengan komitmen dewan untuk merampungkannya.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x