“Sebanyak tujuh plus satu ini yang harus dibenahi untuk mengeluarkan daerah tersebut agar tidak disebut kumuh,” ucap dia.
Nurwahyi menyatakan, sebenarnya Pemkab Bekasi telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas wilayah kumuh.
Hanya saja, keterbatasan anggaran membuat penanganan daerah kumuh tidak dapat dilakukan secara keseluruhan.
Salah satu upaya yang dilakukan, kata dia, melalui kebijakan Bupati Bekasi melakukan replikasi program dari Kemen-PUPR yakni Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) menjadi Bersih Sejahtera dan Berkah (Berseka).
Melalui program tersebut, Bupati abakal mengeluarkan surat keputusan dengan merunut pada SK Cipta Karya tentang desa kumuh yang berisi penanganan desa menjadi sehat. Hanya saja, lanjut dia, upaya tersebut memerlukan waktu.
Baca Juga: Anak Putus Sekolah Bisa Asah Keterampilan di Lembaga Kursus
Soalnya, pemberantasan wilayah kumuh dibutuhkan penanganan secara keseluruhan, baik dari infrastruktur, kesehatan hingga sosial kemasyarakatan.
“Memang untuk penghilangan kawasan kumuh butuh waktu, dan saat ini kami sedang melakukan pengkajian untuk menetapkan kawasan kumuh melalui SK Bupati Bekasi,” ujarnya.
Setelah penanganan pada 12 desa sebelumnya, program Kotaku dan Berseka ini rencananya bakal diterapkan di sembilan desa lainnya di empat kecamatan yakni Tambun Selatan (2 desa), Cikarang Utara (4 desa), Cikarang Pusat (2 desa) dan Cikarang Selatan (1 desa).