Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari ini, Rabu 19 Februari 2020

- 19 Februari 2020, 07:37 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Rabu 19 Februari 2020 di Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali, Kota Bekasi.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB.

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Indonesia Ekspor Pisang ke Tiongkok 17.793 Ton, Salah Satu Buah yang Menjadi Andalan Pemerintah untuk Tingkatkan Perdagangan Luar Negeri

Pelayanan SIM keliling hanya diadakan dari hari Senin hingga Kamis, sesuai yang dikabarkan oleh Polres Kota Bekasi.

Pendaftaran antrian online dapat dilakukan di polrestrobekasikota.com/antrian.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, kamu bisa hubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan di Ruko Robson Square, Jl. Moh. H. Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan bersamaan dengan pelaksanaan Samsat Keliling. Selain itu, Anda dapat melakukan perpanjangan di Polresta Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kasus Ekspolitasi Seksual dan Perdagangan Anak Melalui Media Online Meningkat, Menteri PPPA: Pelaku Harus Mendapat Hukuman Berat

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

Baca Juga: Persediaan Masker Habis, Atalia Praratya: Kami Baru Bisa Mengirimkan 10 Ribu Masker

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

Baca Juga: Bermaksud Bermain saat Banjir, Seorang Anak Terperosok ke dalam Saluran Air

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x