Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Ini Manfaat Jempol Kaki dan Tangan Menurut dr Zaidul Akbar
Adapun dalam kontruksi perkara, KPK mengungkapkan jika Pemkot Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar pada tahun 2021.
Ganti rugi tersebut untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, serta untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis senilai Rp15 miliar.
Rahmat Effendi pun diduga relah menetapkan lokasi pada tanag milik swasta, serta melakukan intervensi dengan memilih pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan yang dimaksud.
Walikota Bekasi nonaktif itu juga meminta pihak swasta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Selain itu, Rahmat diduga meminta sejumlah uang pada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan 'sumbangan masjid' sebagai bentuk komitmen.
Rahmat Effendi bahkan diduga menerima uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.***