Baca Juga: Malaysia Terapkan Lockdown Usai Terkonfirmasi Kasus Pasien Virus Corona Terbanyak se-Asia Tenggara
Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat jumlah formulir yang terbatas.
Persyaratan sebelum melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP dua lembar
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM
3. Surat Keterangan sehat dari dokter
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia
Baca Juga: YouTube Berpotensi Alami Gangguan Selama Pandemik Virus Corona
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili