Baca Juga: Setelah Lama Menunggu, Kini e-KTP Kabupaten Bekasi Diantar Langsung ke Rumah
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi disebutkan bahwa semua tempat hiburan yang dimaksud meliputi klub malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billyard, bioskop, panti mandi uap atau spa, dan arena bermain anak.
“Terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 (kemarin) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 menutup sementara tempat hiburan yang dimaksud beserta semua kegiatannya,” demikian isi surat edaran tersebut.
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona di Indonesia, Achmad Yurianto, telah mengumumkan update terkini soal penambahan jumlah korban.
Jumlah pasien positif virus corona per Jumat sore, 20 Maret 2020 bertambah 60 orang sehingga jumlah pasien positif virus corona di Indonesia menjadi 369 orang.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Belum Usai, BMKG : Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Sementara itu, sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan sembuh.
Kasus tersebut tersebar di beberapa kota, termasuk Kota Bekasi.
Berdasarkan laporan dari situs corona.bekasikota.go.id yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com pada 20 Maret 2020, di kota Bekasi memiliki 9 pasien positif virus corona, 2 di antaranya sedang dirawat di rumah sakit, dan 7 orang diisolasi mandiri.
Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terdapat 52 orang, 27 orang di antaranya masih dalam proses pemantauan, sedangkan 25 orang sudah selesai dipantau.