PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran virus corona di Indonesia semakin sulit dikendalikan.
Jumlah pasien yang terkonfirmasi positif virus corona semakin meningkat.
Pemerintah pun terus berupaya melakukan langkah cepat dalam menangani penyebaran virus corona.
Berbagai kebijakan dari pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona ini semakin gencar disosialisasikan.
Selain menjaga lingkungan tetap bersih, kebiasaan mencuci tangan, hingga kebijakan yang kini terus ingatkan oleh pemerintah yaitu social distancing.
Di Kota Bekasi, Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan tertulis dalam surat edaran.
Terkait surat edaran, Pemerintah Kota Bekasi juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi beberapa kebijakan tambahan baru.
Humas Kota Bekasi melalui akun Instagramnya @humaskotabekasi yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, menyampaikan berdasarkan surat edaran Nomor 443/2137/PARBUD.PAR, tentang penutupan sementara tempat hiburan, tempat wisata, dan Balai pertemuan di Kota Bekasi.