Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Jakarta dan Sekitar, Selasa 12 Mei 2020
"Dari hasil pemeriksaan sementara kita akan klarifikasi kepada anaknya. Ya karena anaknya tidak tinggal di situ, benar atau tidaknya hal itu (pemerkosaan)," ucap Wijonarko.
Bukan hanya mengusut hubungan antara anak-anak korban dan tersangka, polisi juga akan mencari tahu siapa orang yang memberikan kabar terkait pemerkosaan itu kepada Andiyanto.
Sementara itu, atas perbuatannya, Andiyanto dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun.***