PSBB Tahap III di Bekasi, Berikut Pembatasan Jam Operasional Pasar Tradisional dan PKL

- 15 Mei 2020, 13:27 WIB
WALI Kota Bekasi, Rahmat Effendi meninjau salah satu pasar tradisional di Bekasi, Pasar Baru di dekat Terminal*
WALI Kota Bekasi, Rahmat Effendi meninjau salah satu pasar tradisional di Bekasi, Pasar Baru di dekat Terminal* /Humas Kota Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Ke-3 di Kota Bekasi sudah berlaku sejak 13 Mei 2020.

Kebijakan PSBB tahap tiga ini akan berlaku hingga 26 Mei 2020. Namun bedanya pada tahap ketiga ini, Pemkot Bekasi akan menerapkan sejumlah sanksi kepada pelanggar.

Mengingat adanya perpanjangan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional pasar tradisional selama masa PSBB.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin. Surat tersebut ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga: Beredar Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19 Dijual di Internet, Jadi Salah Satu Syarat 'Mudik' 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Daerah, Kepala bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan dalam surat edaran tersebut tertuang beberapa poin penting.

Pertama, membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan berbagai ketentuan.

"Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter, kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari,” tutur Sajekti.

Kedua, terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan, dan Pasar Bantar Gebang dengan jadwal pembatasan operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 5.00 WIB.

Baca Juga: Gelar Bisnis Prostitusi Saat Pandemi, Polres Cianjur Amankan Dua PSK dan Mucikari 

Ketiga, hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di antaranya agar para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerja sama dengan Rukun Warga pedagang pasar untuk rutin menyemprotkan disinfektan.

“Ini untuk mengurangi risiko penularan virus kepada pedagang maupun warga, maka perlu adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR virus corona juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi,” ujar Sajekti.

Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional seperti pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya, dan Pasar Kranji Baru, masyarakat agar dapat menggunakan layanan belanja daring.

Mekanismenya, konsumen cukup menghubungi koordinator pedagang untuk memesan berbagai kebutuhannya.

Baca Juga: Seandainya Laga El Clasico Tidak Ditunda, Teroris ISIS Diduga Berencana Lakukan Pengeboman 

"Koordinator pedagang ini yang akan mencarikan kebutuhan konsumen dan mengantarkan langsung ke rumah," katanya.

Tidak hanya itu, pelaku usaha di pasar agar menyosialisasikan pentingnya physical distancing dengan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

Masyarakat dan pedagang juga wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat melakukan aktivitas jual beli.

“Pengelola juga harus menempatkan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha,” ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah