Baca Juga: Dinilai Hambat Usahanya, Viral Aksi Ibu-ibu Teriak Menolak PSBB di Riau
Indikator ini membuat pemerintah daerah akan melonggarkan kebijakan beribadah bagi setiap umat beragama.
Salah satunya adalah bagi umat muslim di 41 kelurahan yang akan diberikan izin untuk menggelar salat Idulfitri berjemaah di masjid dan lapangan.
Namun, tidak semata-mata dengan bebas menggelar salat Id, Tri Adhianto menyebutkan adanya persayaratan yang haru dilakukan baik oleh pengurus DKM Masjid maupun warga yang akan melaksanakan salat Id dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar melalui ketuanya, Rahmat Syafei, telah mengumumkan perihal pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H.
Baca Juga: Suara Dentuman Misterius di Bandung Buat Warga Bingung, BMKG Sebut Ada Tiga Kemungkinan
Ia menyebutkan bahwa bagi warga yang berada di wilayah zona merah tidak diwajibkan untuk menggelar salat Id di masjid ataupun dilapangan terbuka.
"Salat Id dapat dilakukan di rumah masing-masing," kata dia.
Adapun syarat pelaksanaan salat Id di rumah, Rahmat Syafei menyebutkan setidaknya terdapat minimal empat orang yang melaksanakan salat tersebut.
"Jika tidak berjumlah empat orang, alangkah lebih baik dilakukan secara munfarid (sendirian)," ucapnya.