KABAR BAIK, Pasien Sembuh di Kota Bekasi Jadi 235 Orang, Tersisa 16 yang Masih Jalani Perawatan

- 21 Mei 2020, 11:53 WIB
PEMERINTAHAN Kota Bekasi.*
PEMERINTAHAN Kota Bekasi.* /Foto Istimewa PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan pembaruan data terkait kasus Covid-19 yang terjadi di wilayahnya.

Berdasarkan data yang dirilis Pemkot Bekasi, sebanyak 288 orang dinyatakan terinfeksi Covid-19, yang mana sebanyak 31 orang meninggal dunia.

Namun, terdapat kabar baik yang disampaikan Pemkot Bekasi, dimana dari 288 pasien positif sebanyak 235 pasien sudah dinyatakan sembuh alias sudah sembuh.

Itu artinya di Kota Patriot saat ini hanya menyisakan 16 pasien yang masih dalam tahap perawatan intensif dari petugas medis.

Baca Juga: Warga Meksiko Dibuat Geger oleh Hujan Es Berbentuk Seperti Virus 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono yang mengatakan bahwa kasus Covid-19 di wilayahnya cenderung melandai secara grafik.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan saat ini daerah yang sudah dinyatakan zona hijau pun mengalami penambahan, yang mana pada awalnya berjumlah tujuh kelurahan dan sekarang bertambah menjadi 41 kelurahan di seluruh Kota Bekasi.

"Apa yang dikhawatirkan adalah adanya penambahan secara eksponensial, namun semakin lama sudah terkendali," kata dia.

Ungkapan Tri Adhianto berdasarkan data hasil tes massal yang dilakukan di sejumlah pasar dan stasiun di Kota Bekasi belum lama ini.

Baca Juga: Dinilai Hambat Usahanya, Viral Aksi Ibu-ibu Teriak Menolak PSBB di Riau 

Indikator ini membuat pemerintah daerah akan melonggarkan kebijakan beribadah bagi setiap umat beragama.

Salah satunya adalah bagi umat muslim di 41 kelurahan yang akan diberikan izin untuk menggelar salat Idulfitri berjemaah di masjid dan lapangan.

Namun, tidak semata-mata dengan bebas menggelar salat Id, Tri Adhianto menyebutkan adanya persayaratan yang haru dilakukan baik oleh pengurus DKM Masjid maupun warga yang akan melaksanakan salat Id dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar melalui ketuanya, Rahmat Syafei, telah mengumumkan perihal pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H.

Baca Juga: Suara Dentuman Misterius di Bandung Buat Warga Bingung, BMKG Sebut Ada Tiga Kemungkinan 

Ia menyebutkan bahwa bagi warga yang berada di wilayah zona merah tidak diwajibkan untuk menggelar salat Id di masjid ataupun dilapangan terbuka.

"Salat Id dapat dilakukan di rumah masing-masing," kata dia.

Adapun syarat pelaksanaan salat Id di rumah, Rahmat Syafei menyebutkan setidaknya terdapat minimal empat orang yang melaksanakan salat tersebut.

"Jika tidak berjumlah empat orang, alangkah lebih baik dilakukan secara munfarid (sendirian)," ucapnya.

Sementara kasus PDP justru meningkat menjadi 964 dari sebelumnya 948 di Rabu, 20 Mei 2020.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x