Pada tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan, layanan SIM Keliling tidak beroperasi.
Adapun tarif biayanya adalah sebagai berikut:
1.PNBP perpanjangan SIM A Rp80 ribu
Baca Juga: Rekomendasi 4 Film yang Cocok Ditonton saat Hari Kartini 2022, Apa Saja?
2.PNBP perpanjangan SIM C Rp75 ribu
3.Pemeriksaan kesehatan Rp35 ribu
4. Pemeriksaan Psikologi Rp60 ribu
Baca Juga: One Piece 1047: Momonosuke Gagal Selamatkan Onigashima, Bagaimana Nasib Luffy?
Untuk persyaratan untuk memperpanjang SIM lewat layanan SIM Keliling, diharuskan membawa fotocopy E-KTP dan SIM asli, tes psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat.***