Baca Juga: Kepala Tim Red Bull Tak Menyangka Max Verstappen Juarai F1 Grand Prix Miami: Fantastis
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 100 tabung 3 kg kosong, 30 tabung 12 kg kosong, 560 tabung 3 kg isi, 9 tabung 12 kg isi (hasil pemindahan), serta 80 alat suntik.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal berlapis.
"Keempat pelaku dijerat Pasal berlapis," ujar Zulpan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 12 Mei 2022.
Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Zulpan menambahkan, selain itu mereka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.***