Empat Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi Terancam Pasal Berlapis

- 12 Mei 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi Tabung Gas Elpiji.
Ilustrasi Tabung Gas Elpiji. /ANTARA/NOVA WAHYUDI

Baca Juga: Kepala Tim Red Bull Tak Menyangka Max Verstappen Juarai F1 Grand Prix Miami: Fantastis

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 100 tabung 3 kg kosong, 30 tabung 12 kg kosong, 560 tabung 3 kg isi, 9 tabung 12 kg isi (hasil pemindahan), serta 80 alat suntik.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal berlapis.

"Keempat pelaku dijerat Pasal berlapis," ujar Zulpan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 12 Mei 2022.

Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.

Zulpan menambahkan, selain itu mereka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah