Resahkan Warga hingga Diadukan ke Aparat, Pengedar Narkoba di Bekasi Berhasil Dibekuk Kepolisian

- 18 Mei 2022, 13:43 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba. / Instagram @restrobekasikota_official

 

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu dan ganja pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H. beserta jajaran Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap satu orang tersangka sebagai pengedar narkoba berinisial NS.

Penangkapan tersangka berawal dari Informasi masyarakat, bahwa terdapat seseorang inisial NS sebagai pengedar Narkoba yang disinyalir berada di sekitar JL. Sulawesi, Aren Jaya, Kota Bekasi.

Baca Juga: Denny Sumargo Pertanyakan Kebiasaan yang Dilakukan Jefri Nichol: Bentuk Image yang Lu Bangun atau dari Hati?

Kemudian, Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan selama 1 Minggu.

Setelah itu Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba menangkap tersangka NS.

Dari hasil penggerebekan, polisi juga berhasil menyita barang bukti diantaranya:

- 1 buah Tas selempang

- 1 bungkus plastik berisikan 4 Klip Bening berisikan narkotika jenis sabu, tiap klip masing-masing memiliki berat 303 gram.

Baca Juga: One Piece 1050: Luffy Tak Sadarkan Diri Cukup Lama, Warga Wano Bersorak Atas Kekalahan Kaido

- 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 30,05 gram.

- 19 bungkus lakban coklat dan 5 bungkus kertas koran dengan total berat 21,101 kilogram.

- 3 unit HP.

- 1 tas ransel warna merah.

- 2 alat timbangan elektrik.

Atas tindakanya, tersangka NS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.***

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x