Selanjutnya Mulyadi (Lurah Jatisari), Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Ali mengatakan, setelah dilimpahkan maka kewenangan penahanan kini beralih ke Pengadilan Tipikor.
Namun menurut Ali, saat ini keempatnya masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 26 Mei 2022 hingga saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim serta penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***