Arti, Mekanisme, dan Syarat Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E

- 12 Agustus 2022, 20:58 WIB
Bharada E (kiri) yang mengajukan diri jadi justice collaborator.
Bharada E (kiri) yang mengajukan diri jadi justice collaborator. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Baca Juga: Terpopuler! 7 Link Twibbon HUT ke 77 RI pada 17 Agustus 2022, Dirgahayu Republik Indonesia

Perlindungan lainnya adalah bisa memberikan kesaksian tnapa berhadapan dengan terdakwa, serta berkasnya dipisah proses penyelidikan.

6 syarat justice collaborator

Simak selengkapnya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2011:

1.    Mengakui kejahatan

2.    Bersedia mengembalikan aset terkait tindak pidana yang dikerjakannya

Baca Juga: Ferdy Sambo Nangis dan Ngaku Dizalimi, Mahfud MD: Sudah Ada Jebakan Psikologis

3.    Tidak termasuk pelaku utama

4.    Memiliki bukti dan keterangan untuk mengungkap kasus

5.    Siap memberi kesaksian di pengadilan

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x