Arti, Mekanisme, dan Syarat Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E

- 12 Agustus 2022, 20:58 WIB
Bharada E (kiri) yang mengajukan diri jadi justice collaborator.
Bharada E (kiri) yang mengajukan diri jadi justice collaborator. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Kini beberapa waktu lalu Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator berkaitan dengan tewasnya Brigadir J tersebut.

Apa itu justice collaborator?

Baca Juga: Siapa Pengacara Bharada E yang Disebut Nyentrik oleh Mahfud MD? Berikut Profil Deolipa Yumara

Berikut penjelasannya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA:

Justice collaborator adalah saksi pelaku, status ini bisa diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun mekanisme adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana mengajukan permohonan, sementara penegak hukum akan melakukan kajian.

Baca Juga: Link Nonton Gratis Vietnam vs Indonesia, Yuk Bisa Yuk Juara Piala AFF U16 2022

Orang yang berstatus justice collaborator akan mendapat penghargaan yakni bisa bebas bersyarat, keringanan pidana, maupun remisi tambahan.

Ada pula perlindungan untuk mereka berdasarkan UU no 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Di antaranya adalah mereka akan ditempatkan di tempat penahanan terpisah dari tersangka, terdakwa, mapun narapidana.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x