Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone, dua kartu ATM dan tiga unit komputer serta layar monitor.
"Para pelaku membuka link di komputer, selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat," ujar Erna dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Kamis, 25 Agustus 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini diamankan ke Polsek Jatiasih, Kota Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pihak Polres Metro Bekasi masih mendalami terkait kasus ini, sebagaimana telah disampaikan Kapolri beberapa waktu lalu, untuk memberantas segala jenis perjudian.
Baca Juga: Usai Peristiwa Penembakan Shinzo Abe, Kepala Polisi Jepang Mengundurkan Diri
"Kami masih mendalami kasus (judi online) ini," ujar Erna.***