Sedang Berjudi Slot di Warnet, Tiga Orang Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

- 26 Agustus 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi judi online. Kepolisian Bekasi mengamankan satu orang wanita dan dua orang pria yang sedang bermain judi online di warnet.
Ilustrasi judi online. Kepolisian Bekasi mengamankan satu orang wanita dan dua orang pria yang sedang bermain judi online di warnet. /Pixabay/AidanHowe

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil amankan tiga pelaku judi online di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Ketiganya ditangkap saat sedang bermain judi jenis slot di sebuah warung internet (warnet) wilayah Kecamatan Bekasi Selatan.

Hal itu dibenarkan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi awak media Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Taurus 26 Agustus 2022, Ada Pesan Spesial untuk Anda Hari Ini

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing dua orang pria MS (41) dan MY (25).

Kemudian satu orang lainnya wanita inisial RN (30).

"Kami mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet wilayah selatan Bekasi," ungkap Kompol Erna.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo pada Rekan Sejawat Terungkap

Erna menjelaskan, berdasarkan video dari CCTV, ketiganya juga kepergo tengah melakukan judi online.

Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone, dua kartu ATM dan tiga unit komputer serta layar monitor.

"Para pelaku membuka link di komputer, selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat," ujar Erna dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Buih Jadi Permadani - Farel Prayoga, Penyanyi Cilik yang Sukses Menghibur di Istana Negara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini diamankan ke Polsek Jatiasih, Kota Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pihak Polres Metro Bekasi masih mendalami terkait kasus ini, sebagaimana telah disampaikan Kapolri beberapa waktu lalu, untuk memberantas segala jenis perjudian.

Baca Juga: Usai Peristiwa Penembakan Shinzo Abe, Kepala Polisi Jepang Mengundurkan Diri

"Kami masih mendalami kasus (judi online) ini," ujar Erna.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x