Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Berikut Penjelasan JPU

- 15 September 2022, 11:00 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum.
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. /PMJ News

Rahmat juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliah lebih.

Apabila tidak membayarm harta benda miliknya akan disita untuk dilelang untuk memnuhi uang pengganti.

"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," ujar JPU KPK Siswhandono dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 pada 15-17 September 2022: Salah Satunya Pertandingan Persija vs Madura United

Selain itu, hak politik Rahmat Effendi juga diminta untuk dicabut.

"Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x