Rahmat juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliah lebih.
Apabila tidak membayarm harta benda miliknya akan disita untuk dilelang untuk memnuhi uang pengganti.
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," ujar JPU KPK Siswhandono dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Kamis, 15 September 2022.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 pada 15-17 September 2022: Salah Satunya Pertandingan Persija vs Madura United
Selain itu, hak politik Rahmat Effendi juga diminta untuk dicabut.
"Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," tuturnya.***