Waterpark Dwi Sari Bekasi Resmi Dibongkar karena Langgar Tata Ruang, Berikut Kronologi Kejadianya

- 25 Juni 2020, 18:59 WIB
WARGA menggunakan perahu rakit saat melintasi sungai Cibeet yang terpasang dinding turap (sheet pile) di Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 31 Januari 2020.*
WARGA menggunakan perahu rakit saat melintasi sungai Cibeet yang terpasang dinding turap (sheet pile) di Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 31 Januari 2020.* /

PR BEKASI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melakukan kunjungan ke kawasan Waterpark Dwi Sari yang berada di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 Juni 2020.

Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk memberikan tindakan tegas berupa pembongkaran kawasan Waterpark Dwi Sari akibat pelanggaran pemanfaatan tata ruang yang berada di kawasan tersebut. 

Akibatnya Sungai Cibeet semakin sempit dan menyebabkan beberapa kali banjir hingga dikeluhkan warga setempat.

Lantaran sungai telah ditutupi oleh dinding turap yang disusun dari balok beton berderet di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. Sebagian wilayah sungai pun sudah diurug tanahnya.

Baca Juga: Salip Kasus di DKI Jakarta, Jokowi Turun Tangan Minta Covid-19 di Jatim Terkendali dalam Dua Pekan 

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menyatakan bahwa pembangunan Waterpark Dwi Sari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR).

Berdasarkan hasil bedah kasus, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, kawasan tersebut merupakan sempadan sungai dan pertanian lahan basah.

Maka dari itu, bangunan waterpark tersebut telah melanggar dan direkomendasikan untuk dibongkar. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan bedah kasus yang dilakukan pada 25 Februari 2020 yang dihadiri oleh beberapa pihak.

Pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Meski Dinilai 'Gagal', Yasonna Laoly Ngotot Ingin Tetap Laksanakan Kembali Program Asimilasi 

Usai adanya aduan tersebut, pihaknya membentuk tim audit tata ruang untuk mengidentifikasi adanya pelanggaran Tata Ruang dalam pembangunan Waterpark Dwi Sari pada 27 Januari 2020.

Setelah dilakukan kajian dan survei oleh tim audit, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai tidak memiliki izin pemanfaatan ruang serta tidak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau yang dimiliki.

Kemudian senada dengan hasil kajian tim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat memberikan verifikasi pada 29 Januari 2020 dengan menyatakan bahwa pembangunan waterpark tidak memiliki izin lingkungan yang telah dituangkan dalam berita acara No. 04/BA-BidIV/2020.

Baca Juga: Bendera PDIP Dibakar oleh Oknum Massa, Ganjar Pranowo: Kami Beragama dan Juga Anti PKI 

Pada 24 hingga 26 Februari 2020, FGD 1 Bedah Kasus dalam berita acara No. 01/BA700.33.2PM.03.01/II/2020 telah memutuskan di antaranya yang pertama pemilik secara mandiri harus melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai.

Selanjutnya kedua, pemilik dapat berkonsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada hari yang sama juga dilakukan survei pengawasan hasil monitoring pengenaan sanksi administrasi dan batas sempadan sungai.

Kemudian pada 23 Maret 2020, pihak Waterpark Dwi Sari akhirnya diberikan sanksi admistrasi dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) II.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x