Kedapatan Tidak Pakai Masker di Kabupaten Bekasi, Siap-siap Didenda Rp250.000

- 28 Juli 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi penggunaan masker di ruang publik untuk menghindari penularan virus corona.*\
Ilustrasi penggunaan masker di ruang publik untuk menghindari penularan virus corona.*\ /pixabay

Berdasarkan pantauan di lapangan, penerapan aturan tersebut mulai dilakukan sejumlah titik keramaian seperti di terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

"Razia rutin mulai diberlakukan di Terminal Kalijaya. Sebelumnya hanya dilakukan sosialisasi kalau hari ini sudah mulai berlaku dendanya," kata Kepala Terminal Kalijaya, Dayan.

Dayan mengatakan pelanggaran masker masih kerap ditemukan. Secara umum pelanggar masih didominasi warga pendatang serta anak kecil.

"Pendatang umumnya mengaku kehilangan masker saat berada di dalam kendaraan umum. Laporan dari tim pelanggar masih banyak, di angka 30 persen karena banyak anak kecil juga yang tidak menggunakan masker," ujar dia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah