Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Sinte, Bahan Baku Beli dari Media Sosial

- 24 Maret 2023, 16:39 WIB
Polres Metro Bekasi mengamankan pengedar narkoba Sinte.
Polres Metro Bekasi mengamankan pengedar narkoba Sinte. /Patriot Bekasi/

"Pasal yang nanti di terapkan adalah pasal 114 ayat 2, atau pasal 113 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Undangan-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x