"Pasal yang nanti di terapkan adalah pasal 114 ayat 2, atau pasal 113 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Undangan-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," pungkasnya.***
"Pasal yang nanti di terapkan adalah pasal 114 ayat 2, atau pasal 113 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Undangan-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," pungkasnya.***
Editor: M Hafni Ali