Zulkifli menambahkan, mengenai impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan.
Baca Juga: Enam Orang Tewas dalam Penembakan Massal di Sekolah, Pelaku Sebagai Transgender
Namun, Zulhas (panggilan Zulkifli Hasan) melanjutkan bahwa barang impor yang dilarang adalah pakaian, aksesoris, alas kaki, sampai kompor.
Dia menyampaikan kalau yang diperangi ialah barang-barang selundupan sehingga bersifat ilegal.
Disebutnya, Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus.
"Karena aturannya enggak boleh makanya masuk lewat situ, jadi udah enggak boleh. Yang ilegal, itu yang kita musnahkan, yang kita sita dan musnahkan itu, antara lain pakaian bekas, itu yang kita tindak," ujar Zulhas dikutip Patriot Bekasi dari Antara Selasa, 28 Maret 2023.
Akan tetapi, bagi pedagang impor pakaian bekas yang kehilangan pemasukan akibat kebijakan ini akan mendapat binaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).
Adapun pembinaan tersebut untuk menjadikan penjual produk-produk dalam negeri yang harga dan mutunya tidak kalah saing dengan produk kualitas impor.***