Pemkot Bekasi Rilis Surat Edaran Tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19

- 26 Agustus 2020, 15:06 WIB
TENAGA Medis Kota Bekasi melakukan simulasi rapid test di Stadion Patriot Chandrabaga pada Rabu 25 Maret 2020.*
TENAGA Medis Kota Bekasi melakukan simulasi rapid test di Stadion Patriot Chandrabaga pada Rabu 25 Maret 2020.* /Humas Kota Bekasi/

PR BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran mengenai Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19 bagi warga Bekasi, pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Surat edaran dari Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES tersebut ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kota Bekasi tahun 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi Pemerintah Kota Bekasi, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19 karena telah ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Baca Juga: Hapus Semua Foto Nadya Mustika di Instagram, Rizki DA Dikabarkan Telah Cerai

Sementara itu, untuk pasien yang terdiagnosis COVID-19 dengan Co-Insidens, maka pembiayaan Co-Insidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

Untuk pembahasan lebih rinci, berikut 7 poin dalam surat edaran Wali Kota Bekasi:

Petama, klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 dapat dikirimkan kepada Kementrian Kesehatan melalui surat elektronik Kementrian Kesehatan: [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui surat elektronik: [email protected].

Baca Juga: Berharap Tidak Ada Peningkatan Kasus, Ridwan Kamil Targetkan Pengujian PCR 50.000 Per Pekan

Kedua, sumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis COVID-19.

Ketiga bagi rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis COVID-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut.

Keempat, pasien terdiagnosis COVID-19 degan Co-Insidens, maka pembiayaan Co-Insidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

Baca Juga: Jadi Tokoh Wanita Indonesia yang Berpengaruh di Dunia, Simak Sepak Terjang Sri Mulyani Indrawati

Kelima, klaim pasien dengan diagnosis COVID-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementrian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (LKM-NIK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim

Keenam, pasien terduga COVID-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan/atau Poymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.

Ketujuh, Pemerintah Daerah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaran jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi COVID-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaran yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (Kafan dan ambulan jenazah rumah sakit).

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo Resmi Dibuka Jumat 28 Agustus 2020, Pengunjung Tidak Perlu Rapid Test

Berikut data RS yang bekerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK 2020:

Untuk RS yang bekerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK 2020 diantaranya, RSU Awal Bros Bekasi Timur, RSU Ananda, RSU Awal Bros, RSU Hermina Bekasi, RSU Mitra Keluarga Bekasi Barat, RSU Mitra Keluarga Bekasi Timur , RSU Permata Cibubur, RSU Siloam Sepanjang Jaya, serta RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih.

Kemudian ada RS Ibu dan Anak Selasih Medika, RSU Siloam Bekasi Timur, RSU Anna, RSU Anna Medika, RSU Bella, RSU Bhakti Kartini, RSU Budi Lestari, RSU Citra Harapan, RSU Graha Juanda, RSU Hermina Galaxy, RSU Juwita, RSU Kartika Husada, RSU Masmitra, RSU Mekarsari Bekasi, serta RSU Mitra Keluarga Cibubur.

Baca Juga: Suguhkan Wisuda dengan Avatar 3D, Investor Amerika: India Siap Jadi Pusat Inovasi Dunia

Selanjutnya, RSU Rawalumbu, RSU Satria Medika, RSU Sentosa, RSU St. Elizabeth, RSU Helsa Jatirahayu, RSU Mitra Pratama Jatiasih, RSU Awal Bros Utara, RSU Mustika Medika Bekasi, RSU Seto Hasbadi, RSU DAT Cikunir, RSU Jati Sampurna, RSU Karya Medika Bantar Gebang, RSU Taman Harapan Baru, dan terakhir RSU Permata Bekasi (goeng).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x