Ronald menilai sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh dua saksi tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik apabila kedua orang tersebut dinyatakan ditetapkan sebagai tersangka.
Ronald juga menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum kepada siapapun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti yang bersangkutan.
Baca Juga: Dua Saksi Kasus Dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Mangkir, Kejaksaan: Tidak Tahu Keberadaanya
"Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP," tegas Ronald dikutip Pikiranrakyat-patriotbekasi dari Antara Kamis, 23 September 2023.
Sementara menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan hingga tuntas.
"Sempat ditanyakan Kajari saat video conference, tidak ada masalah, kita akan tuntaskan," kata Rahmadhy.***