Berikan Buku Panduan Salat dan Mukena untuk Napi, Sunardi: Peningkatan Kualitas Hidup Tahanan

- 4 September 2020, 07:53 WIB
Kapolres Metro Bekasi bersama Ustad berikan tausiyah untuk tahanan.
Kapolres Metro Bekasi bersama Ustad berikan tausiyah untuk tahanan. /PMJ News/

Baca Juga: Berniat Mendaki Gunung di Garut Pada Musim Kemarau, BPBD Beri Peringatan

1. Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas untuk memberikan pendidikan dan bimbingan keagamaan.

2. Jumlah Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap LAPAS berdasarkan pertimbangan Kepala LAPAS.

3. Dalam melaksanakan pendidikan dan bimbingan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS setempat dapat mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan, atau perorangan.

Baca Juga: Spoiler One Piece 989: Semua Kru Topi Jerami Berkumpul!

Pasal 4

Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan wajib mengikuti program pendidikan dan bimbingan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Bagian Kedua Perawatan Rohani dan Perawatan Jasmani

Pasal 5

Baca Juga: Yogyakarta International Airport Junjung Kearifan Lokal, Ganjar Pranowo: Interiornya Bagus Banget

Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan rohani dan jasmani.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah