Baca Juga: Jiwasraya Gagal Bayar di Saat Keuangan Baik, Mantan Direktur: Itu Aneh, Pak Hakim
Ketentuan perawatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan perawatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.***