Karena banyaknya batasan-batasan yang harus dijalankan, hal yang demikian ini dapat menyebabkan gangguan psikis dan akhirnya dapat merambat keadaan fisiknya.
Setiap warga narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yang disesuaikan dengan program pembinaan.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Berbuat Zina, JPU Kota Tegal Beberkan Ancaman Hukumannya bagi Pelaku
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga binaan pemasyarakatan mengatur tentang hak untuk melakukan ibadah yaitu:
Pasal 2
1. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kota Bandung Jatuh, Disdagin: Hanya Beberapa Komoditas
2. Ibadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di dalam LAPAS atau di luar LAPAS, sesuai dengan program
pembinaan.
3. Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3