Berikan Buku Panduan Salat dan Mukena untuk Napi, Sunardi: Peningkatan Kualitas Hidup Tahanan

- 4 September 2020, 07:53 WIB
Kapolres Metro Bekasi bersama Ustad berikan tausiyah untuk tahanan.
Kapolres Metro Bekasi bersama Ustad berikan tausiyah untuk tahanan. /PMJ News/

Pasal 6

1. Perawatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan melalui bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti.

Baca Juga: Tunggak Uang Lembur dan Intimidasi Karyawan, PT TransJakarta Dilaporkan ke Polisi

2. Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti.

3. Dalam melaksanakan bimbingan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS dapat bekerjasama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan atau perorangan.

Pasal 7

Baca Juga: Jalani 26 Reka Adegan Pesta Gay di Kuningan, Ada Adegan Tak Senonoh

1. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan jasmani berupa :

a. pemberian kesempatan melakukan olah raga dan re
b. kreasi;
c. pemberian perlengkapan pakaian; dan
d. pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
2. Pemberian perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan segera setelah Terpidana dan Anak Negara selesai didaftar.
3. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara wajib memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan.

Pasal 8

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah