Pendaftaran E-KTP, KK, hingga Akta Kelahiran di Kota Bekasi Bisa Dilakukan Online, Simak Caranya

- 8 September 2020, 15:06 WIB
ILUSTRASI e-KTP.*
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/

 

PR BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Salah satunya yaitu kini masyarakat Kota Bekasi bisa dengan mudah mengurus administrasi kependudukan, melalui kecamatan masing-masing.

Terhitung sejak 12 November 2018, pelayanan administrasi kependudukan seperti pencetakan E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga (KK), akta kelahiran sudah bisa dilakukan di kecamatan masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Timnas U-19 Indonesia vs Kroasia Malam Ini, Link Live Streaming NET TV dan Mola TV

Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan juga bisa mendaftarkan secara online melalui link simpaduk.bekasikota.id

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, adapun sejumlah persyaratan untuk pembuatan E-KTP, KK, dan akta kelahiran yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Persyaratan Pembuatan E-KTP:

Baca Juga: Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi Jadi Klaster Baru Covid-19, OPD Diminta Rutin Penyemprotan Mandiri

1. Fotokopi KK dan Surat Keterangan (Suket)

2. Fotokopi KK dan Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang/rusak)

3. Jika ada perubahan elemen data, warga harus memperbaiki KK terlebih dahulu sebelum mengajukan pencetakan KTP-el dengan melampirkan data pendukung (lihat persyaratan pembuatan KK).

Baca Juga: Kalahkan Instagram hingga YouTube, Begini Perjalanan TikTok hingga Microsoft Ingin Mengakuisisinya

Persyaratan Pembuatan KK Baru, Tambah Anggota Keluarga atau Revisi KK:

1. Fotokopi e-KTP suami dan istri

2. Fotokopi KK lama

3. Fotokopi Buku Nikah/akta Perkawinan.

4. Fotokopi akta kelahiran.

5. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) jika pendatang atau skdwni jika sudah tarik data dan melampirkan biodata.

Baca Juga: Kemenkeu Beri Bantuan Tunai Rp2,4 Juta untuk 15 Juta UMKM, Berikut Link Formulirnya

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran:

1. Fotokopi KTP-el suami dan istri

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan

4. Keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit

Dengan kemudahan akses ini diharapkan membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Masyarakat yang masih bingung bisa datang langsung ke kantor kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x