Diperkosa Hingga Alat Vital Terluka, Oknum Pegawai Rumah Sakit Cabuli ABG dengan Modus Ilmu Sakti

- 9 September 2020, 08:36 WIB
Ilustrasi pencabulan ABG atau Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan ABG atau Anak di Bawah Umur. /ANTARA

“Si korban diiming-iming ilmu pengasihan dan akhirnya korban tertarik,” ujarnya.

Setelah perkenalan tersebut, pelaku kerap mengajak korban menginap dikontrakannya. Hingga akhirnya pelaku melakukan pencabulan kepada korban dengan dalih akan mentransfer ilmu pengasihan yang dimilikinya.


Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan luka di bagian vital. Korban lalu melaporkan tindakan pelecehan tersebut ke pihak kepolisian, dan pelaku akhirnya ditangkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah