Kasus Petani di Bekasi Ditagih Pinjaman Bank 4 Miliar padahal Tak Pinjam, Ini Kata Polisi

- 17 Januari 2024, 18:00 WIB
Kacung Supriatna, petani di Bekasi, menunjukkan laporan ke polisi atas kasus pinjaman bank yang tak pernah dilakukannya.
Kacung Supriatna, petani di Bekasi, menunjukkan laporan ke polisi atas kasus pinjaman bank yang tak pernah dilakukannya. /Dok. Patriot Bekasi/

Akan tetapi, Ahmadi menambahkan bahwa tak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pemalsuan data pribadi korban agar bisa menerima pinjaman dari Askrindo Indonesia.

Menurut Ahmadi tergantung hasil penyelidikan nanti, jika ada mengarah ke kemungkinan pelaku lain maka akan ditindaklanjuti.

Dia mengungkapkan, laporan yang diajukan korban didasarkan atas dugaan pemalsuan identitas serta penggelapan sertifikat tanah milik Kacung, sehingga dia mendapat tanggungan utang sampai Rp4 milyar.

Sedangkan pasal yang dapat dijeratkan ialah Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 273, serta Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai empat tahun sampai delapan tahun penjara.

Di sisi lain, dari keterangan putra kedua Kacung yaitu Karyan (40 tahun), penagih utang yang mengaku dari Bank Askrindo Jakarta datang dengan membawa menunjukan fotokopi sertifikat atas nama Kacung Supriatna.

Tertulis juga di dalamnya bahwa Kacung mempunyai tanggungan sebesar Rp3 Milyar ditambah dengan denda hingga totalnya Rp4 milyar.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x