4. Menggunakan handphone saat mengemudi (Pasal 283 UULLAJ)
5. Tidak menggunakan helm saat mengemudi (Pasal 291 ayat 1 UULLAJ)
6. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan (Pasal 289 UULLAJ)
7. Pelanggaran melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 UULLAJ)
8. Pelanggaran dibawah umur (Tidak mempunyai SIM) (Pasal 281 Junto 77 UULLAJ)
9. Tanda nomor kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuannya (TNKB)
10. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya
Masyarakat yang sering menggunakan kendaraannya agar selalu diperhatikan poin-poin tersebut agar lancar dan selamat di perjalanan.***