Simpan Sabu di Sarung Ponsel, Pria Paruh Baya Diamankan Unit Narkoba Polsek Bantar Gebang

- 29 September 2020, 20:41 WIB
Seorang pria yang menyimpan sabu di sarung ponselnya.
Seorang pria yang menyimpan sabu di sarung ponselnya. /PMJ News

“Saat digeledah, anggota menemukan bungkus plastik bening berisikan sabu dan satu alat pipet,” ungkapnya.

Erna juga menjelaskan bahwa hasil interogasi awal tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Viki, yakni orang tersebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengedar tersebut.

“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Bantar Gebang guna menjalani pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Minim Perhatian Pemerintah, Nenek-nenek Ini Terpaksa Menjual Dirinya dengan Untung Hanya Rp75.000

Sementara, atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x