“Saat digeledah, anggota menemukan bungkus plastik bening berisikan sabu dan satu alat pipet,” ungkapnya.
Erna juga menjelaskan bahwa hasil interogasi awal tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Viki, yakni orang tersebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengedar tersebut.
“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Bantar Gebang guna menjalani pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Minim Perhatian Pemerintah, Nenek-nenek Ini Terpaksa Menjual Dirinya dengan Untung Hanya Rp75.000
Sementara, atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB