Kerap Beroperasi di Bekasi, Pengedar Narkoba 10 Kilo Sabu Ditangkap

- 17 April 2024, 21:28 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi di Bekasi.
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi di Bekasi. /PMJ News

Pelaku pengedar narkoba ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah