PKL Boleh Buka Hingga Pukul 21.00 WIB, Kepala Satpol PP Bekasi: Asal Tidak Makan di Tempatnya

- 4 Oktober 2020, 13:58 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bekasi/ Instagram Satpol PP Kota Bekasi
Kepala Satpol PP Kota Bekasi/ Instagram Satpol PP Kota Bekasi /

 

PR BEKASI – Maklumat baru yang dirilis Pemerintah Kota Bekasi pada 1 Oktober 2020 lalu menuai protes para pelaku ekonomi, khususnya pedagang kaki lima. Banyak para pedagang yang masih bandel membuka lapaknya.

Oleh karena itu, upaya pendisiplinan akan terus dilakukan oleh para petugas protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya dalam hal ini memang lebih fokus pada usaha restoran, tempat hiburan, dan sebagainya.

Baca Juga: Kabad Duka, Pengisi Suara Asli Doraemon Tomita Kosei Meninggal Dunia pada Usia 84 Tahun

"Gini, kita harus bisa membedakan antara rumah makan dengan pedagang pecel lele. Pecel lele tetap bisa buka, tetapi tidak (makan) di tempat itu (dine in), jadi harus dibungkus," kata Abi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Kabar Jabar.

Menurut Abi, pedagang kaki lima atau tempat makan pinggir jalan harus bisa mematuhi kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka kasus Covid-19.

Berdasarkan penuturannya, jika ada kedapatan pedagang kaki lima melayani makan di tempat, ia menyatakan pihaknya tidak akan segan memberikan peringatan.

Baca Juga: Viral! Ibu Ini Marah-marah karena Bayar Wisuda Online Capai Rp3,7 Juta: Demi Allah Saya Enggak Rida!

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x