3. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe untuk dine-in (makan ditempat) atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.
4. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di Hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai jam 18.00 WIB.
Baca Juga: Tak Hanya Merugikan Buruh, F-PKS: RUU Ciptaker Juga Berpotensi Timbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup
5. Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00-18.00 WlB.
6. Pembatasan Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari dimulai 08.00-18.00 WIB.
7. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai Pukul 08.00 WlB s.d 18.00 WIB.
Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Perlu Sok-sokan Melockdown Provinsi: Karena Akan Mengorbankan Kehidupan Masyarakat
8. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai jam 08.00-18.00 WlB.
9. Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya, jam Operasional dimulai pukul 09.00 s.d 18.00 WIB.***