PKL Boleh Buka Hingga Pukul 21.00 WIB, Kepala Satpol PP Bekasi: Asal Tidak Makan di Tempatnya

- 4 Oktober 2020, 13:58 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bekasi/ Instagram Satpol PP Kota Bekasi
Kepala Satpol PP Kota Bekasi/ Instagram Satpol PP Kota Bekasi /

 

PR BEKASI – Maklumat baru yang dirilis Pemerintah Kota Bekasi pada 1 Oktober 2020 lalu menuai protes para pelaku ekonomi, khususnya pedagang kaki lima. Banyak para pedagang yang masih bandel membuka lapaknya.

Oleh karena itu, upaya pendisiplinan akan terus dilakukan oleh para petugas protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya dalam hal ini memang lebih fokus pada usaha restoran, tempat hiburan, dan sebagainya.

Baca Juga: Kabad Duka, Pengisi Suara Asli Doraemon Tomita Kosei Meninggal Dunia pada Usia 84 Tahun

"Gini, kita harus bisa membedakan antara rumah makan dengan pedagang pecel lele. Pecel lele tetap bisa buka, tetapi tidak (makan) di tempat itu (dine in), jadi harus dibungkus," kata Abi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Kabar Jabar.

Menurut Abi, pedagang kaki lima atau tempat makan pinggir jalan harus bisa mematuhi kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka kasus Covid-19.

Berdasarkan penuturannya, jika ada kedapatan pedagang kaki lima melayani makan di tempat, ia menyatakan pihaknya tidak akan segan memberikan peringatan.

Baca Juga: Viral! Ibu Ini Marah-marah karena Bayar Wisuda Online Capai Rp3,7 Juta: Demi Allah Saya Enggak Rida!

"Kita harus bisa memisahkan, karena orientasinya bukan di tempat khusus jadi masih diizinkan (buka di atas jam 6 malam)," ujar dia.

Walaupun demikian, pedagang kaki lima tetap harus tutup pukul 21.00 WIB sesuai aturan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) Pemerintah Kota Bekasi.

Untuk informasi, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan maklumat tentang protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona di wilayahnya.

Baca Juga: Ditantang Makan Siput oleh Temannya, Remaja Ini Tewas Usai Cedera Otak dan Lumpuh Selama 8 Tahun

Maklumat baru tersebut dilaporkan berlaku 5 hari mulai tanggal 2 Oktober 2020 lalu sampai Selasa, 6 Oktober 2020.

Berikut aktivitas yang dibatasi sampai jam 18.00 WIB.

1. Tempat usaha jasa kepariwisataan dan hiburan:

Klab Malam/Diskotik, Bar, Karaoke, PUb, Bilyard (jam 12.00-18.00 WIB)

Baca Juga: Rapat RUU Ciptaker Digelar Tengah Malam, Wakil Baleg : Tak Masalah, Sudah Kantongi Izin Pimpinan DPR

2. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00-18.00 WIB.

3. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe untuk dine-in (makan ditempat) atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.

4. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di Hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai jam 18.00 WIB.

Baca Juga: Tak Hanya Merugikan Buruh, F-PKS: RUU Ciptaker Juga Berpotensi Timbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup

5. Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00-18.00 WlB.

6. Pembatasan Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari dimulai 08.00-18.00 WIB.

7. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai Pukul 08.00 WlB s.d 18.00 WIB.

Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Perlu Sok-sokan Melockdown Provinsi: Karena Akan Mengorbankan Kehidupan Masyarakat

8. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai jam 08.00-18.00 WlB.

9. Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya, jam Operasional dimulai pukul 09.00 s.d 18.00 WIB.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah