PKL Boleh Buka Hingga Pukul 21.00 WIB, Kepala Satpol PP Bekasi: Asal Tidak Makan di Tempatnya

- 4 Oktober 2020, 13:58 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bekasi/ Instagram Satpol PP Kota Bekasi
Kepala Satpol PP Kota Bekasi/ Instagram Satpol PP Kota Bekasi /

"Kita harus bisa memisahkan, karena orientasinya bukan di tempat khusus jadi masih diizinkan (buka di atas jam 6 malam)," ujar dia.

Walaupun demikian, pedagang kaki lima tetap harus tutup pukul 21.00 WIB sesuai aturan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) Pemerintah Kota Bekasi.

Untuk informasi, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan maklumat tentang protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona di wilayahnya.

Baca Juga: Ditantang Makan Siput oleh Temannya, Remaja Ini Tewas Usai Cedera Otak dan Lumpuh Selama 8 Tahun

Maklumat baru tersebut dilaporkan berlaku 5 hari mulai tanggal 2 Oktober 2020 lalu sampai Selasa, 6 Oktober 2020.

Berikut aktivitas yang dibatasi sampai jam 18.00 WIB.

1. Tempat usaha jasa kepariwisataan dan hiburan:

Klab Malam/Diskotik, Bar, Karaoke, PUb, Bilyard (jam 12.00-18.00 WIB)

Baca Juga: Rapat RUU Ciptaker Digelar Tengah Malam, Wakil Baleg : Tak Masalah, Sudah Kantongi Izin Pimpinan DPR

2. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00-18.00 WIB.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah