"Sektor ekonomi harus tetap diperhatikan agar tidak gulung tikar dan terus menghasilkan pendapatan daerah. Ini salah satu upaya pemulihan ekonomi kita yang terdampak pandemi tanpa mengabaikan protokol kesehatan COVID-19," katanya
Menurut Rahmat Effendi, standar prokes bagi karyawan atau tempat usaha antara lain melakukan tes cepat karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Hari Ini, Kamis 28 Oktober 2020 Langsung di SCTV, Juventus vs Barcelona
Kemudian, menerapkan jaga jarak minimal 1,2 meter pada jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya, serta melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan.
Lebih lanjut, melakukan disinfeksi seluruh fasilitas umum, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun anti bakteri, menyediakan alat bantu sarung tangan dan pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja dengan ketentuan kurang dari 37,3 derajat Celsius.
Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Joko Widodo Dikabarkan Beralih Profesi Jadi Dokter
"Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Jumlah pengunjung yang hadir juga harus tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal serta mengupayakan pembayaran secara nontunai dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran.
Terkhir, Rahmat Effendi mengatakan jika terpaksa harus bertransaksi dengan uang tunai, pengunjung harus cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA